Ternyata, Pasang Penguat Sinyal (Repeater) Penjara 6 Tahun atau Denda 600 Juta!!!!!
Pakai Penguat Sinyal Repeater Bisa Dipenjara 6 Tahun. Pemerintah melalui
Menkominfo saat ini sedang gencar-gencarnya menegaskan larangan
menggunakan penguat sinyal (repeater) untuk penggunaan pribadi maupun
korporat. Pasalnya dengan menggunakan penguat sinya (repeater) tersebut
dapat mengganggu sinyal-sinyal dari operator seluler lain yang ada di
sekitar tempat tersebut.
Namun jika harus menggunakan repeater Anda dapat menggunakannya harus
dengan seiijin Kemenkominfo. "Penggunaan spektrum harus ijin ke
Kemenkominfo, kalau nggak akan melanggar UU," ujar Budi, Rabu
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi
dan Informatika Budi Setiyawan menerangkan kalau ada satu pihak yang
menggunakan repeater ini akan dikenakan sanksi. Sanksi itu adalah
hukuman penjara selama 6 tahun atau dengan denda Rp 600 juta.
Beberapa tahun terakhir pemerintah seolah-olah tidak peduli akan masalah
alat penguat sinyal ini. Namun 3 tahun ke belakang, repeater atau
penguat sinyal sangat berkembang luas dan banyak dijual bebas sehingga
dapat merugikan operator seluler di dalam negeri.
"Repeater suatu konsep teknis, repeater awalnya masalah kecil, tapi jadi
banyak dijumpai jadi mengganggu operator lain," ungkap Budi.
Dengan menggunakan repeater Anda akan terbantu dengan alat ini untuk
menguatkan sinyal seluler yang ada di temapt Anda, namun dengan alat
penguat sinyal ini juga dapat mengganggu sinyal lain.
Dengan demikian alat penguat sinyal ini tidak dapat dipakai oleh orang
banyak dan akan merugikan orang lain dengan tidak adanya sinyal lain di
sekitar Anda. "Justru pemasangan repeater sinyal selulernya jadi buruk,"
jelas Budi.
Comments
Post a Comment