Posts

Showing posts from January, 2014

Panduan Cara Setting Modem Telkom Speedy

Image
Cara Setting Modem Telkom Speedy yang akan saya share kali ini untuk mengatasi kegalauan teman-teman yang tidak bisa mengakses internet karena masalah tertentu pada telkom speedynya, entah itu lupa pasword admin telkom speedy atau yang lainya, kalau di tunggu pihak dari telkom yang memperbaiki dan mensetting ulang model speedy akan sangat membutuhkan waktu lama, karena biasanya petugas ini tidak bisa langsung datang membantu. Apapun masalah anda ketika ingin mereset ulang pasword speedy sobat, yang harus kita ketahui adalah Cara Setting Model Telkom Speedy pada TP link yang kita miliki dengan syarat sobat harus punya pasword speedy yang diberikan saat pertama sekali berlangganan speedy serta nomor telepon modem jaringan internet yang sobat miliki.  Jika itu semua sudah beres, mari ikuti P anduan Cara Setting Modem Speedy Telkom di bawah Ini : Pertama-tama hubungkan modem dengan komputer/laptop menggunakan kabel UTP, pasang juga konektor ADSL (line telpon)

Hacker Indonesia Lumpuhkan Situs Polisi Australia

Image
Perang cyber antara Indonesia dan Australia kembali berlanjut dan semakin memanas. Sejumlah situs pemerintah Australia rontok diduga karena serangan peretas Indonesia. Hingga Kamis, 21 November 2013, situs polisi federal australia ( http://www.afp.gov.au/ ) lumpuh oleh peretas yang tergabung dalam Indonesia Security Down Team. Tak hanya polisi federal, peretas Indonesia juga sempat menumbangkan http://www.rba.gov.au/. Seperti dikutip  ABC , kedua institusi ini telah membenarkan server- nya jebol. Situs polisi federal rontok pada Rabu, 20 November 2013 pukul 10 malam, sedangkan bank sentral jam 2 dinihari tadi. Namun, situs milik bank sentral Australia ini telah pulih. Serangan peretas ke situs polisi federal menggunakan metode distributed denial of service (DDOS). Penyerangan dengan metode DDOS berbeda defacing yang masuk ke server dan mengubah tampilan. DDOS merupakan serangan ke server dengan mengirim "paket" secara bersamaan sehingga server tak bisa menamp

Ternyata, Pasang Penguat Sinyal (Repeater) Penjara 6 Tahun atau Denda 600 Juta!!!!!

Image
Pakai Penguat Sinyal Repeater Bisa Dipenjara 6 Tahun. Pemerintah melalui Menkominfo saat ini sedang gencar-gencarnya menegaskan larangan menggunakan penguat sinyal (repeater) untuk penggunaan pribadi maupun korporat. Pasalnya dengan menggunakan penguat sinya (repeater) tersebut dapat mengganggu sinyal-sinyal dari operator seluler lain yang ada di sekitar tempat tersebut.   Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Setiyawan menerangkan kalau ada satu pihak yang menggunakan repeater ini akan dikenakan sanksi. Sanksi itu adalah hukuman penjara selama 6 tahun atau dengan denda Rp 600 juta. Namun jika harus menggunakan repeater Anda dapat menggunakannya harus dengan seiijin Kemenkominfo. "Penggunaan spektrum harus ijin ke Kemenkominfo, kalau nggak akan melanggar UU," ujar Budi, Rabu Beberapa tahun terakhir pemerintah seolah-olah tidak peduli akan masalah alat penguat sinyal ini. Namun 3 tahun ke belakang, re